WAHANANEWS.CO, Jakarta - Proses pembagian kuota haji tambahan kembali disorot setelah Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur menegaskan bahwa seluruh kewenangan penentuan dan distribusi kuota sepenuhnya berada di tangan Kementerian Agama, bukan biro perjalanan.
Fuad Hasan Masyhur menyampaikan hal tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga:
KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
“Semua itu (pembagian kuota haji tambahan) menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama,” ujar Fuad.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus hanya menjalankan instruksi administratif sesuai ketentuan yang diberikan otoritas.
“Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya,” kata Fuad.
Baca Juga:
KPK Menang di Praperadilan, Pemeriksaan Yaqut Pekan Ini Jadi Prioritas
Menurutnya, biro travel haji hanya bertugas mengisi kuota haji tambahan yang telah ditetapkan dan dialokasikan oleh Kementerian Agama.
“Kami disuruh isi, kami isikan,” ucap Fuad.
Dalam keterangannya, Fuad menyebutkan bahwa Maktour Travel justru tidak memperoleh kuota haji khusus dalam jumlah besar pada penyelenggaraan haji 2024.