WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama 2023–2024 memasuki fase krusial setelah Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga:
JPU Sebut Nadiem Suuzan Terhadap APH
Penetapan tersebut turut menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya telah lebih dulu diumumkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.
KPK menegaskan bahwa perkara ini disangkakan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
KPK Tahan Mantan Direktur Pertamina dalam Skandal Katalis Rp176 Miliar
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2 dan Pasal 3,” ucap Budi.
Menurut KPK, hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan masih melakukan penghitungan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang memuat nama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada awal Januari 2026.