WahanaNews.co | Kinerja tenaga pendamping profesional dipastikan berbanding lurus dengan kualitas perencanaan pembangunan desa.
Semakin bagus kinerja pendamping proseional maka semakin berkualitas pula Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Baca Juga:
Pengambilan Sumpah PNS Baru di Kemendes PDTT, Ini Pesan Gus Halim
Hal itu disampaikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat membuka Rapat Koordinasi P3PD Sub Komponen 2A Tahun anggaran 2022 didampingi Kepala BPSDM, Luthfiyah Nurlaela di Jakarta, pada Selasa (14/6/2022).
“Kita berharap kegiatan seperti ini betul-betul membawa dampak yang signifikan, itu yang penting. Yang paling penting adalah membawa dampak yang signifikan, yaitu meningkatnya kapasitas tenaga pendamping profesional,” ujar Abdul Halim Iskandar.
Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar-mengatakan sebagai pendamping professional, pendamping desa tidak boleh terjebak pada rutinitas administratif.
Baca Juga:
Gus Halim: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Muncul dari Arus Bawah
Menurutnya pendamping profesional harus setia pada tugas dasar untuk mendorong peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa dalam hal Pendataan, perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Pendamping desa juga harus mampu mengkolaborasikan tugas pendampingan dengan program-program pemberdayaan desa, unit kerja maupun dengan pemerintah daerah.
“Ukurannya banyak, bukan hanya sekadar daily report, itu kan ukuran-ukuran kuantitatif, tetapi ada ukuran kualitatif yang memang harus kita wujudkan, supaya keberadaan tenaga pendamping profesional itu betul-betul dihitung,” sambungnya.