WahanaNews.co | Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menyebutkan saat ini Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun, dari sebelumnya dari enam tahun.
Perubahan masa jabatan itu, kata dia, dapat dituangkan dalam revisi Undang-undang (UU) Desa atau dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga:
Soal Uang Damai Rp50 Juta Guru Supriyani, 6 Polisi dan Kades Diperiksa
Hal itu disampaikan Budiman usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1).
Selain berbincang soal masa jabatan kepala desa, Budiman juga mengusulkan anggaran negara untuk desa dipecah lebih spesifik untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Bicara banyak hal selama kurang lebih satu jam. Termasuk soal perubahan masa jabatan kepala desa dan anggaran untuk SDM desa. Karena selama ini dana desa fokus ke infrastruktur desa. Nah, itu Pak Jokowi setuju. Bisa lewat revisi UU desa atau dituangkan dalam PP," ujar Budiman,dikutip dari CNNIndonesia.com.
Baca Juga:
Bawaslu Jawa Tengah Tangani 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Politikus PDIP ini sekarang menjabat sebagai komisaris PTPN V. Budiman sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR dari fraksi PDIP. Kala itu, ia menggagas rancangan undang-undang tentang desa. Rancangan tersebut kini telah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Demonstrasi kepala desa
Kemarin, ratusan massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta. Salah satu tuntutan mereka adalah memperpanjang masa jabatan kades.