"Filosofi berdirinya BUM Desa Bersama untuk kesejahteraan masyarakat desa. Makanya BUM Desa bisa jadi unit usaha yang memproduksi maupun yang mengkonsolidasi," terangnya.
Untuk diketahui, Rapat Koordinasi Teknis tersebut bertujuan memadukan langkah percepatan pelaksanaan PP Nomor 11 tahun 2021, khususnya mempercepat langkah transformasi UPK eks PNPM-Mpd sesuai deadline waktu yang diberikan dalam peraturan pemerintah tersebut.
Baca Juga:
Sosialisasi Desa Tertib Asip, Kemendes Gandeng ANRI
Demi memudahkan dan mempercepat langkah transformasi UPK Eks PNPM Mpd menjadi BUM Desa Bersama, Kementerian Desa, PDTT telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 15 Tahun 2021.
Hingga 16 Maret 2022, pada sistem registrasi BUM Desa Kementerian Desa PDTT, status perkembangan registrasi BUM Desa Bersama transformasi UPK eks PNPM-Mpd, mencatat 495 BUM Desa Bersama transformasi telah mengajukan pendaftaran nama, 131 BUM Desa Bersam transformasi mengajukan pendaftaran badan hukum, dan 82 BUM Desa Bersama transformasi UPK eks PNPM-Mpd telah mendapatkan sertifikat Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Turut hadir dalam Rakortek itu, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDTT. [bay]
Baca Juga:
Gandeng ANRI, Kemendes Sosialisasi Desa Tertib Arsip
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.