Ia juga mempertanyakan apabila bendera tersebut tak dipasang di a njing.
Menurutnya, bagaimana jika bendera tersebut dipasangkan pada hewan selain anjing.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Hotman pun meminta agar pihak kepolisian melakukan peninjauan terhadap penetapan status tersangka yang diberikan kepada RH.
"Tolong dipikirkan ulang dimana unsur pidananya, gimana kalau bukan anjing, gimana dilekatkan bukan di leher anjing," ujarnya.
Sebelumnya, RH (22) ditetapkan sebagai tersangka lantaran memasang bendera merah putih di leher anjing.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
"Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu (13/8) seperti dikutip dari Antara.
Kejadian pemasangan bendera ke leher anjing tersebut terjadi pada hari Kamis (10/8). Saat itu seorang saksi yang juga karyawan di pabrik kelapa sawit melihat ada seekor anjing di lehernya dililitkan bendera Merah Putih. Saksi kemudian mencari siapa yang memasangkan bendera tersebut.
Saat itu saksi bertemu dengan RH yang mengaku telah memasang bendera Merah Putih itu di leher anjing pada Rabu (9/8) di depan kantor pabrik itu, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.