WahanaNews.co | Indra Kenz akhirnya menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan investasi bodong Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (12/8).
Dalam sidang tersebut, Indra Kenz didakwa melanggar tiga pasal sekaligus.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Ia didakwa melakukan pidana judi Online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat.
Indra Kenz dalam kasus ini mulanya mengadakan permainan di aplikasi Binomo dan mengabarkan permainan tersebut melalui konten video di akun YouTubenya. Korban yang terpancing lalu mendaftar dan bergabung di aplikasi Binomo tersebut.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Dalam rangka mendapatkan lebih banyak keuntungan dengan bertambahnya jumlah member yang bergabung pada permainan Binomo melalui link referral Terdakwa, maka Terdakwa mengabarkan permainan tersebut dengan menggunakan media internet, yaitu dengan menggunakan channel YouTube, akun Instagram dan juga pada setiap deskripsi video edukasi trading yang di-upload di akun channel YouTube," kata jaksa.
Setelah korban mendaftar permainan tersebut, kata jaksa, korban dimasukkan ke grup Telegram milik Indra Kenz dengan nama grup 'Indra Kesuma Official'.
Dalam grup tersebut, Indra Kenz harus terus menjaga antusiasme para korban agar tetap tertarik untuk menambah deposit pada akun deposit dengan cara memberikan tips atau cara trading agar menang.