WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Syaiful Huda menilai jika revisi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen hanya akan menimbulkan masalah baru. Menurut dia, ambang batas parlemen 4 persen yang digunakan selama ini penting sebagai penyederhanaan fraksi partai politik di DPR.
Oleh sebab itu, Huda mengatakan jika batas tersebut perlu agar partisipasi dan pilihan publik tidak tidak tersebar dan terserak.
Baca Juga:
Pasca Dilantik Jadi Anggota DPR RI, H Sudjatmiko Tasyakuran Bareng Tim Pemenangan
"Kita punya semangat untuk melakukan penyederhanaan parpol. Penyederhanaan parpol ini penting supaya partisipasi dan pilihan publik kita, tidak tersebar dan berserak," ujarnya, Senin (4/3/2024).
Hal tersebut juga yang menyebabkan PKB secara tegas menolak perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
"PKB punya pandangan tersendiri soal putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta revisi ambang batas parlemen 4 persen. PKB justru tidak setuju dengan revisi itu," ungkapnya.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
Selain itu, Ketua Komisi X DPR tersebut meyakini sistem multi partai yang tidak dikontrol dengan syarat ambang batas di parlemen juga akan terus memelihara pragmatisme politik di tengah masyarakat dan elite. Huda memandang ambang batas parlemen selama ini tidak sia-sia sebab kepentingan seluruh partai politik tetap terakomodir.
Jika tidak lewat kursi di DPR, mereka tetap bisa terakomodir lewat kursi di tingkat DPRD.
"Tidak ada yang sia-sia selama PT 4 persen diberlakukan. Seluruh partai politik terakomodir. Partai-partai dengan suara kecil tetap bisa menyuarakan aspirasi rakyat lewat DPRD provinsi dan kabupaten," katanya.
Di sisi lain, Huda juga mengkritik perintah MK karena menunjukkan sikap inkonsisten. Saat presidential threshold dibatasi, parliamentary threshold malah direvisi.
Perintah MK untuk merevisi ambang batas parlemen sebelumnya tertuang lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem. MK menyatakan aturan ambang batas 4 persen itu harus diubah agar tetap berlaku di pemilu berikutnya.
"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
[Redaktur: Sandy]