WahanaNews.co | Partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 diimbau agar segera mengisi dan mengunggah data dan dokumen persyaratan ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
KPU berharap semua data dan dokumen persyaratan sudah diunggah sebelum masa pendaftaran parpol calon peserta pemilu berakhir pada 14 Agustus 2022 mendatang.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
Lalu apa saja data dan dokumen yang harus diunggah parpol ke Sipol? Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (1) hingga ayat (7) draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak 2024.
Dijelaskan, bahwa data dan dokumen yang diunggah ke Sipol adalah pertama, data dan dokumen mengenai petugas penghubung dan admin Sipol partai politik. Kedua, data dan dokumen mengenai persyaratan partai politik calon peserta pemilu.
Data petugas penghubung dan admin Sipol partai politik mencakup nama, NIK, nomor KTA, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat tempat tinggal sesuai KTP-el, alamat surat elektronik, nomor telepon yang dapat dihubungi, pekerjaan, jabatan dalam partai politik dan nomor surat penunjukan petugas penghubung dan admin partai politik.
Baca Juga:
Dari 49 Tokoh, Empat Ketum Parpol Penuhi Panggilan Calon Menteri Prabowo
Sementara dokumen petugas penghubung dan admin Sipol partai politik mencakup KTP-el atau KK, KTA dan surat penunjukan petugas penghubung dan admin Sipol partai politik.
Lalu data partai politik calon peserta pemilu yang harus diunggah ke Sipol mencakup:
a. nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sesuai AD dan ART partai politik calon peserta pemilu
b. nomor dan tanggal Berita Negara Republik
Indonesia yang menyatakan partai politik calon peserta pemilu terdaftar sebagai badan hukum
c. nomor dan tanggal salinan AD dan ART partai politik calon peserta pemilu
d. alamat kantor tetap partai politik calon peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota
e. kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat pusat
f. kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat provinsi di seluruh provinsi
g. kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat kabupaten/kota di 75% jumlah daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi
h. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kecamatan di 50% jumlah kecamatan dalam satu kabupaten/kota
i. keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)
j. nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
Sedangkan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang harus diunggah ke Sipol adalah dokumen-dokumen yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) draf PKPU Pendaftaran dan Verifikasi tersebut. Dokumen tersebut meliputi:
a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik Indonesia
b. salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
c. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
d. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi
e. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota
f. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan;
g. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL, ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat
h. surat pernyataan status Kantor Tetap Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-STATUS.KANTOR-PARPOL
yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat, dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup dengan dilampiri rekapitulasi alamat Kantor Tetap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
i. bukti keanggotaan Partai Politik yang berupa KTP-el atau KK dan KTA, paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota
j. surat keterangan tentang Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
k. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik berwarna
l. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang paling sedikit memuat nomor rekening, nama bank, dan tempat dibukanya rekening.
Lalu, surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL, harus menyatakan hal berikut ini:
1) data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2) memiliki Berita Negara Republik Indonesia
yang menyatakan partai politik tersebut
terdaftar sebagai badan hukum;
3) memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia
4) memiliki kepengurusan Partai Politik di
seluruh provinsi, 75% dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota
5) menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota
6) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik
7) mempunyai Kantor Tetap yang digunakan
sebagai kesekretariatan dalam menjalankan
fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat pernyataan status Kantor Tetap Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-STATUS.KANTOR-PARPOL dengan dilampiri rekapitulasi alamat Kantor Tetap kepengurusan Partai Politik tingkat
pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
8) memiliki surat keterangan tentang
pendaftaran Partai Politik sebagai badan
hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna
9) menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU. [rin]