WAHANANEWS.CO, Jakarta - Empat mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 23 huruf c Undang-undang Kementerian Negara. Mereka juga meminta seorang menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
Para pemohon ialah Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah selaku Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI serta Vito Jordan Ompusunggu selaku Mahasiswa Departemen Ilmu Administrasi Fiskal di Fakultas Ilmu Administrasi.
Baca Juga:
Hingga AKBP Wahyu Indrajaya Mutasi, DPO Berinisial DN tak Kunjung Ditangkap
Mereka menggandeng tim kuasa hukum yang terdiri dari Abu Rizal Biladina, Hafsha Hafizha Rahma, dan Jhonas Nikson. Rizal dan Hafsha merupakan mahasiswa aktif FH UI. Sedangkan Jhonas baru lulus dari FH UI.
Permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Maret 2025, telah diregistrasi dengan nomor perkara: 35/PUU-XXIII/2025.
Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara berbunyi: Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: (c) pimpinan organisasi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga:
Transjakarta Dukung Usulan Pejabat Gunakan Transportasi Umum Demi Efisiensi
Para pemohon memandang mengalami kerugian konstitusional atas berlakunya Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara yang tidak mengatur secara tegas larangan rangkap jabatan seorang menteri sebagai pengurus partai politik.
Mereka menilai hal itu melanggar Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang mengatur pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama setiap orang di hadapan hukum.
Para pemohon juga merasa berpotensi dirugikan dengan praktik rangkap jabatan pengurus partai politik seorang menteri yang dapat mengurangi fungsinya dalam pelayanan terhadap masyarakat.