WahanaNews.co | Bupati Badung, Bali I Nyoman Giri Prasta menuai kecaman lantaran diduga secara ilegal memelihara satwa dilindungi Owa Siamang (Symphalangus syndactylus).
Pecinta satwa dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menilai tindakan Giri Prasta itu menyedihkan.
Baca Juga:
PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik di Bali: 90 Ribu Pelanggan Tersambung, Fasilitas Vital Diprioritaskan
"Yang sedikit menyedihkan bahwa beliau ini belum sadar bahwa ini satwa dilindungi," kata Pendiri JAAN Femke Den Haas, Kamis (16/9/2021).
Meski demikian, Femke memberikan apresiasi atas inisiatif Giri Prasta yang langsung menyerahkan Owa Siamang peliharaannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
"Jadi kita senang sekali melihat tindakan ini yang cepat sekali dilakukan oleh bupati plus sadar bahwa ini satwa dilindungi," jelasnya.
Baca Juga:
Banjir Ekstrem Bali Telan 14 Korban Jiwa, Terparah dalam 70 Tahun
Minta Asal Mula Dapatkan Owa Siamang Ditelusuri
Femke juga mengaku senang karena pihak BKSDA Bali bakal segera mengembalikan Owa Siamang tersebut ke pusat rehabilitasi khusus di Kalaweit, Sumatera Barat. Ia juga meminta agar BKSDA Bali menelusuri asal Owa Siamang tersebut.