WahanaNews.co | Bupati Badung, Bali I Nyoman Giri Prasta menuai kecaman lantaran diduga secara ilegal memelihara satwa dilindungi Owa Siamang (Symphalangus syndactylus).
Pecinta satwa dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menilai tindakan Giri Prasta itu menyedihkan.
Baca Juga:
Koster Respons Usulan Nusron agar Warga Bali Ikut Transmigrasi
"Yang sedikit menyedihkan bahwa beliau ini belum sadar bahwa ini satwa dilindungi," kata Pendiri JAAN Femke Den Haas, Kamis (16/9/2021).
Meski demikian, Femke memberikan apresiasi atas inisiatif Giri Prasta yang langsung menyerahkan Owa Siamang peliharaannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
"Jadi kita senang sekali melihat tindakan ini yang cepat sekali dilakukan oleh bupati plus sadar bahwa ini satwa dilindungi," jelasnya.
Baca Juga:
Provinsi Bali Raih Penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen 2025 Mendag Budi Santoso
Minta Asal Mula Dapatkan Owa Siamang Ditelusuri
Femke juga mengaku senang karena pihak BKSDA Bali bakal segera mengembalikan Owa Siamang tersebut ke pusat rehabilitasi khusus di Kalaweit, Sumatera Barat. Ia juga meminta agar BKSDA Bali menelusuri asal Owa Siamang tersebut.