WahanaNews.co | Bupati Badung, Bali I Nyoman Giri Prasta menuai kecaman lantaran diduga secara ilegal memelihara satwa dilindungi Owa Siamang (Symphalangus syndactylus).
Pecinta satwa dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menilai tindakan Giri Prasta itu menyedihkan.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tewasnya Terduga Pencuri Ayam di Bali, Pelaku Bisa Bertambah
"Yang sedikit menyedihkan bahwa beliau ini belum sadar bahwa ini satwa dilindungi," kata Pendiri JAAN Femke Den Haas, Kamis (16/9/2021).
Meski demikian, Femke memberikan apresiasi atas inisiatif Giri Prasta yang langsung menyerahkan Owa Siamang peliharaannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
"Jadi kita senang sekali melihat tindakan ini yang cepat sekali dilakukan oleh bupati plus sadar bahwa ini satwa dilindungi," jelasnya.
Baca Juga:
PKB 2026 Digelar Sebulan, PLN Pastikan Sistem Distribusi Bali Siap Siaga
Minta Asal Mula Dapatkan Owa Siamang Ditelusuri
Femke juga mengaku senang karena pihak BKSDA Bali bakal segera mengembalikan Owa Siamang tersebut ke pusat rehabilitasi khusus di Kalaweit, Sumatera Barat. Ia juga meminta agar BKSDA Bali menelusuri asal Owa Siamang tersebut.