WAHANANEWS.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menilai kemunculan unit-unit usaha liar tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah sebagai regulator, padahal aturan perizinan usaha sudah jelas.
Kalangan pengusaha hotel berizin alias legal mengungkapkan makin maraknya keberadaan bisnis akomodasi ilegal di sejumlah daerah, termasuk daerah pariwisata seperti Bali.
Baca Juga:
Lima Menteri Layak Bertanggung Jawab atas Banjir dan Longsor di Sumatra
"Kita dalam membuat satu usaha di Indonesia ini semua ada dasar landasan hukumnya. Jadi diatur dalam undang-undang, diatur dalam peraturan pemerintah, diatur dalam peraturan menteri. Dan itu banyak kementerian/lembaga yang terlibat di dalam situ," kata Maulana kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/1/2026).
Ia menekankan, aspek paling mendasar dalam membangun usaha adalah memastikan adanya izin usaha terlebih dahulu, namun dengan maraknya keberadaan bisnis akomodasi ilegal, aspek itu malah seolah terkesampingkan.
Menurut Maulana, pemerintah memiliki kewenangan menerbitkan maupun mencabut izin usaha, sekaligus bertanggung jawab dalam pengawasan.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya: Tegaskan Industri Rokok Gak Akan Kita Buat Mati
"Pemerintah itu sebagai regulator adalah yang memegang kendali dalam memberikan atau mencabut sebuah perizinan berusaha. Nah kemudian terkait pengawasannya juga seperti itu," ucap dia.
Ia menjelaskan, meski perizinan kini terpusat melalui Online Single Submission (OSS), pengawasan tetap harus berjalan, khususnya oleh pemerintah daerah.
"Nah sekarang di zaman OSS itu kan perizinan itu di sentralisasi. Jadi melalui OSS itu ada pemerintah pusat, melalui sistem itu, tapi tetap hubungannya juga ke kementerian dan lembaga terkait dengan daerah. Nah kemudian pengawasan itu harus di pemerintah daerah," jelas Maulana.