WahanaNews.co | Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengklaim, terdapat peningkatan risiko korupsi
apabila limbah batu bara alias Fly Ash
Bottom Ash (FABA) tak dicabut dari kategori bahan berbahaya dan beracun
(B3).
Lili menilai, peluang
pemanfaatan sebagai bahan baku pada industri konvensional juga minim jika
limbah batu bara tak dicabut dari kategori B3.
Baca Juga:
Gandeng IPB, PLN Kembangkan Pemanfaatan FABA di Bangka Belitung
"Tentu dengan dimasukkannya FABA
sebagai limbah B3 dapat meningkatkan risiko korupsi pada tata kelola FABA. Dan
kurangi peluang pemanfaatannya secara maksimal sebagai bahan baku pada industri
konvensional," kata Lili, dalam webinar yang digelar KPK, Senin
(22/3/2021).
Namun, Lili tak menjelaskan secara
rinci celah korupsi yang ditimbulkan apabila FABA tak dicabut dalam kategori
limbah B3.
Ia hanya menyebut Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah dan Bahan Beracun yang
memasukan FABA menjadi kategori B3 menimbulkan peningkatan biaya.
Baca Juga:
Limbah Batu Bara Diolah Jadi Pupuk, Bisa Hemat Rp 7,4 Miliar/Tahun
Menurutnya, terdapat peningkatan 74
rupiah per KWH pada unsur peningkatan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PLN pada 2019.
Kenaikan ini berakibat pada kenaikan
BPP per KWH secara signifikan untuk pembangkit-pembangkit listrik di luar Pulau
Jawa.
"Seperti PLTU Labuan Angin di
Sumatera sebesar 790,65 rupiah per KWH," kata dia.