Selain itu, Lili mengatakan, memasukkan FABA ke kategori limbah B3 berbeda dengan penerapan di
negara-negara lain.
Menurutnya, Jepang, Amerika Serikat,
Australia, China dan Eropa sudah tak mengategorikan FABA sebagai limbah non-B3.
Baca Juga:
Gandeng IPB, PLN Kembangkan Pemanfaatan FABA di Bangka Belitung
"Berdasarkan hasil studi
literatur, pengkategorian FABA sebagai limbah B3 tidak sesuai dengan praktik di
dunia internasional. Di beberapa negara, FABA sudah dikategorikan sebagai
limbah non-B3," ujarnya.
Direktur Monitoring KPK, Agung Yudha
Wibowo, menilai, FABA dapat dimanfaatkan dengan baik
untuk banyak industri di Indonesia, seperti industri produksi bahan baku semen,
conblock, hingga pupuk.
"Pemanfaatan FABA secara benar
dan memenuhi standar internasional akan mendorong perekonomian nasional,"
kata Agung.
Baca Juga:
Limbah Batu Bara Diolah Jadi Pupuk, Bisa Hemat Rp 7,4 Miliar/Tahun
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo
mencabut limbah batu bara, FABA, dari kategori limbah berbahaya
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aktivis lingkungan ramai-ramai
mengkritik keputusan Jokowi tersebut.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai, aturan
tersebut berpotensi memberi ruang pencemaran lingkungan semakin luas. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.