WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengungkapkan adanya pihak yang menolak rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Padahal, kebijakan itu disusun untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat peningkatan mobilitas masyarakat selama libur panjang.
Baca Juga:
Penumpang Kereta Api Naik 27 Persen saat Libur Nataru, KAI Berkomitmen Terhadap Keselamatan
"Ada beberapa yang menolak pemberlakuan PPKM level 3 ini karena memang menginginkan situasi menjadi normal kembali," kata Jokowi, saat membuka rapat terbatas evaluasi PPKM bersama para menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Mengenai hal ini, Jokowi meminta jajarannya mengedukasi masyarakat.
Ia ingin para menteri menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di sejumlah negara, utamanya kenaikan kasus di Eropa.
Baca Juga:
Sandiaga: Libur Nataru 2024 Berikan Kontribusi Rp120 Triliun pada Perekonomian Nasional
Situasi tersebut yang mendasari pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh daerah.
"Kita harus ingat bahwa apa pun, utamanya pariwisata di Bali, memang terdampak paling dalam. Tapi juga perlu dijelaskan bahwa apabila situasi tidak terkendali justru akan memukul balik ekonomi dan pariwisata kita," ucap Jokowi.
"Apalagi, sekali lagi, kita akan menjadi tuan rumah 150 meeting yang ada di (KTT) G20," lanjutnya.
Selain PPKM Level 3, Presiden juga menginstruksikan jajarannya untuk memastikan kesiapan rumah sakit jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Ia meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, memetakan daerah-daerah yang berpotensi mengalami kenaikan kasus, sehingga jika terjadi lonjakan pasien dapat segera dirawat di rumah sakit.
Terakhir, Jokowi juga menginstruksikan jajarannya mempercepat vaksinasi Covid-19 di seluruh daerah.
"Mengenai vaksinasi agar betul-betul target yang telah kita berikan 70 persen di akhir tahun betul-betul, tercapai saya minta proaktif jemput bola dan juga datangi masyarakat," kata Kepala Negara.
Adapun PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku selama sepekan, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, sudah ada kesepakatan bahwa aturan pembatasan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
"Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers. [dhn]