WahanaNews.co | Pemuda Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) mengaku telah menjual channel Telegram ke admin Bjorka seharga US$100.
MAH bercerita, semula dirinya cuma iseng bermain media sosial. Ia mengaku terhimpit masalah ekonomi hingga menjual channel Telegram pribadinya, @bjorkanism ke admin Bjorka.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
"Awalnya iseng saya punya channel Telegram hingga kenal Bjorka. Di samping itu juga karena keluarga butuh uang," ujar MAH kepada detikJatim di rumahnya, Sabtu (17/9/2022).
Usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus Bjorka, MAH pun meminta maaf. Ia ditetapkan tersangka lantaran menjual channel Telegram pribadinya ke admin Bjorka.
MAH mengaku menyesali perbuatannya dan berpesan kepada semua pengguna internet untuk bijak bermedia sosial.
Baca Juga:
Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan
"Saya secara pribadi minta maaf ke semua pihak. Baik pemerintah, kepolisian atas perilaku saya," kata MAH.
"Saya menyesal dan tidak mengulangi perbuatan saya. Untuk pengguna internet, pesan saya harap bijak tidak salah bermain sosial media," tuturnya.
Sang ibu, Suprihatin juga menyampaikan permintaan maaf atas kasus yang menyeret MAH. Ia membenarkan bahwa perbuatan MAH karena terhimpit ekonomi.
"Saya mohon maaf jika anak saya salah, mungkin khilaf. Dan semoga tidak terulang lagi," ucap Prihatin.
"Karena terhimpit ekonomi akhirnya abai. Harapan saya semoga kelak anak saya bisa berguna bagi nusa dan bangsa," terang Prihatin.
Cerita MAH Saat Diinterogasi di Mabes Polri
Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH menceritakan dirinya saat diintrogasi di Mabes Polri. Untuk diketahui, MAH diamankan pada Rabu (14/9/2022) malam. Meski sekarang sudah diperbolehkan pulang ke rumah, MAH berstatus tersangka.
"Dua hari dua malam diamankan dan pemeriksaan polisi," ujar MAH di rumahnya, Sabtu (17/9/2022).
Usai diamankan, warga Desa Banjaransari Kulon, Kecamatan Dagangan, Madiun, itu dibawa ke Mabes Polri di Jakarta. Ia tiba pada Kamis (15/9/2022) pukul 07.00 WIB.
Sebelum dibawa ke Mabes Polri, MAH menjalani pemeriksaan di Polsek Dagangan selama sekitar 4 jam.
"Diamankan selama dua hari sejak Rabu hingga Jumat, 14-16 September 2022 kemarin. Paling lama interogasi di Mabes Polri," kata MAH.
Saat diinterogasi di Mabes Polri, polisi menyita ponsel miliknya yang baru dibeli dengan uang hasil penjualan ponsel lama. Polisi juga menunjukkan ponselnya yang lama sebagai barang bukti.
"Iya ponsel (yang dijual Rp 5 juta) ada di Jakarta di Mabes Polri. Beserta ponsel yang baru saya beli juga disita buat barang bukti. Jadi total dua ponsel dari saya untuk barang bukti," terangnya.
Ia menambahkan, dirinya kemudian diberi ponsel gratis dari polisi agar tetap bisa berkomunikasi. Sebab, ponselnya yang baru juga diamankan.
"Ini ponsel diberi Pak Polisi kemarin waktu saya dikabarkan menghilang," terang MAH. [qnt]