Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, masih kata Rofiq, untuk memberantas peredaran rokok illegal juga telah melakukan sinergi penanganan perkara bersama dengan Kejaksanaan Tinggi Jawa Tengah.
Jumlah kasus yang P-21 sebanyak 26 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 25 SPDP kasus Tindak Pidana Asal (TPA) dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di Provinsi Jawa Tengah dan satu SPDP kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Lindungi 6.332 Petani dan Buruh Tembakau dengan BPJS Ketenagakerjaan
"Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum melalui berbagai kegiatan," katanya.
Di antaranya operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal dan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri.
Rofiq menambahkan, terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca Juga:
Dinas PUTR Kabupaten Sumedang Rehabilitasi 11 Daerah Irigasi untuk Petani Tembakau
“Di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan".
Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. “Hal ini dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat dan kelancaran pembangunan," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyampaikan, produk rokok ilegal memang ada di mana-mana. Maka DJBC bersama-sama dengan APH lainnya bergerak bersama- sama untuk melakukan penegakan hukum.