WahanaNews.co | Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengumpulkan jajarannya dari penyidik maupun dari Polres di kesatuan wilayah hukum Polda Metro Jaya terkait upaya menegakkan hukum secara berkeadilan.
"Artinya, pertama, setiap kita melakukan penegakan hukum harus profesional. Kedua objektif dan yang paling penting adanya kepastian hukum," katanya saat ditemui di Balai Polda Metro Jaya, Kamis (11/05/23).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Karyoto juga menyampaikan jika sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus beranikan berhenti. Kalau harus lanjut juga harus dilanjutkan.
"Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, memang di sini ada satu peluang yang namanya 'restorative justice'," katanya.
Hal ini menjadikan peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah dilaporkan ke polisi.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Kalau itu masih menyangkut pribadi dan pribadi yang tidak mengangkut tentang korupsi, narkotika dan lain-lain, itu bisa semacam musyawarah oleh mereka sendiri," katanya.
Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga menginginkan kepada seluruh penyidik betul-betul bertindak profesional.
"Artinya dari sikap, perilaku dan dalam melayani masyarakat betul-betul sesuai degan aturan. Disesuaikan dengan Kode Etik Polri maupun dengan hukum acara yang dijadikan pedoman dalam melakukan penyidikan," katanya.