WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Anis Byarwati menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD merupakan langkah strategis untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam sistem politik nasional.
Putusan tersebut dinilai dapat menjadi pendorong bagi partai politik untuk lebih serius membangun kaderisasi perempuan secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Andhika Satya Wasistho Ingatkan Bahaya Pembajakan IP yang Ancam Kreativitas Anak Muda
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan adanya konsekuensi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan kuota perempuan, yakni berupa pengguguran kepesertaan partai di daerah pemilihan tertentu.
Menurut Anis, kebijakan tersebut harus dipahami sebagai upaya memperkuat komitmen partai politik dalam membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam politik.
“Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” ujar Anis dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga:
Aliansi Masyarakat Toba Menilai Polres Toba Lamban Dalam Penanganan Kasus Penculikan Sofian Sitorus
Politisi Fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari terpenuhinya angka keterwakilan perempuan secara formal.
Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan afirmasi perempuan adalah menghadirkan lebih banyak perempuan yang memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, dan kemampuan untuk berkontribusi dalam proses pengambilan kebijakan publik.
“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik,” lanjutnya.