WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI, Andhika Satya Wasistho, menyoroti maraknya praktik pembajakan karya cipta di ruang digital yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Fenomena tersebut dianggap tidak hanya merugikan para kreator dan pelaku usaha, tetapi juga berpotensi mematikan semangat inovasi generasi muda Indonesia.
Baca Juga:
Aliansi Masyarakat Toba Menilai Polres Toba Lamban Dalam Penanganan Kasus Penculikan Sofian Sitorus
Menurut Andhika, pembajakan digital kini terjadi secara masif dan sistematis. Bahkan dalam satu hari saja, ditemukan lebih dari 100 tautan yang memuat konten pembajakan karya cipta.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia masih menghadapi tantangan serius di era digital.
“Saya mengusulkan terkait penguatan (karya cipta) secara online ya, bahwa tadi juga ditemukan sehari itu 100 link ya. Lebih dari 100 link pembajakan, nah akhirnya jangan sampai tentunya ini membuat anak-anak muda kita capek,” tegas Andhika dikutip dari situs resmi DPR RI, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga:
Kota Depok Segera Punya MIN, MTsN, dan MAN: Anggota Komisi VIII DPRRI Tamhid Reses di PWI
Ia menilai lemahnya pengawasan dan perlindungan hukum terhadap karya cipta dapat berdampak buruk terhadap perkembangan industri kreatif nasional.
Para inovator muda, desainer, hingga pelaku UMKM disebut membutuhkan jaminan hukum yang kuat agar hasil karya mereka tidak mudah dicuri maupun disalahgunakan pihak lain.
Selain ancaman pembajakan di dalam negeri, Andhika juga mengingatkan adanya potensi pencurian aset Kekayaan Intelektual (intellectual property/IP) oleh pihak asing.