WAHANANEWS.CO - Proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih terus berlangsung. Berbagai gugatan dan laporan dilayangkan baik terhadap Jokowi maupun oleh pihaknya sendiri. Berikut daftar kasus yang telah teregister:
1. Gugatan di PN Surakarta
Baca Juga:
Ijazah Jokowi Dipertanyakan karena Font, Alumnus Seangkatan: Saya Juga Pakai Times New Roman
Pengacara Muhammad Taufiq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Gugatan juga ditujukan kepada KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM, agar semua pihak membuka ijazah Jokowi ke publik.
Namun, sidang mediasi pada Mei 2025 berakhir buntu karena kuasa hukum Jokowi menolak memperlihatkan ijazah asli.
2. Taufiq Dilaporkan Balik
Baca Juga:
UGM Benarkan Kasmudjo Bukan Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi
Taufiq dilaporkan ke Polresta Surakarta oleh pengacara Asri Purwanti atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial dan YouTube. Polisi menyatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan UU ITE.
“Karena ini medianya adalah media sosial, sehingga kami melakukan penanganan menggunakan UU ITE,” ujar AKP Prastiyo Triwibowo, Kamis (15/05/2025).
3. Laporan terhadap Roy Suryo dan Tokoh Lain
Kelompok Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dr. Tifauzia Tyassuma ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (24/04/2025). Laporan teregister dengan LP/B/978/IV/2025.
Mereka juga dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh tim Peradi Bersatu (LP/B/1387/IV/2025) dan ke tiga Polres lainnya (Sleman, Solo, Semarang) oleh Relawan Alap-alap Jokowi.
4. Jokowi Melapor ke Polda Metro
Jokowi sendiri melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, dengan dasar Pasal 310, 311 KUHP serta UU ITE Pasal 305 Jo 51 ayat 1.
Barang bukti yang diserahkan termasuk flashdisk berisi 24 link video dan konten media sosial, fotokopi ijazah, dan salinan skripsi. Beberapa pihak seperti Roy Suryo dan dr. Tifa juga telah dimintai keterangan.
5. Laporan ke Bareskrim atas Nama Jokowi
Jokowi juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024, diterima sebagai Laporan Informasi (LI/39/IV/RES.1.24./2025).
Pada Jumat (09/05/2025), adik ipar Jokowi, Wahyudi Ariyanto, menyerahkan dokumen ijazah SMA dan kuliah ke penyidik Bareskrim sebagai bagian dari penyelidikan.
6. Kader PSI Dilaporkan karena Unggah Ijazah Jokowi
Kader PSI Dian Sandi Utama dilaporkan ke Bareskrim oleh dosen USU berinisial YLH, atas dugaan menyebarkan dokumen pribadi (foto ijazah Jokowi) tanpa izin melalui platform X pada 1 April 2025.
YLH menilai unggahan tersebut menimbulkan kegaduhan publik.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]