WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gaduh soal ijazah kembali memanas, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan ijazah pejabat publik adalah dokumen terbuka yang tidak seharusnya disembunyikan dari rakyat.
Menanggapi polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Mahfud menilai tindakan Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut bukanlah kesalahan dan merupakan hal wajar dalam negara demokratis.
Baca Juga:
Demokrat Lapor Sejumlah Akun ke Polisi, Dugaan Sebar Berita Hoaks SBY
Menurut Mahfud, satu-satunya jalan untuk mengakhiri kegaduhan adalah pembuktian terbuka melalui proses persidangan, bukan dengan cara menghukum sebelum persoalan pokok dibuktikan.
Pakar hukum tata negara itu menegaskan fokus utama polemik seharusnya diarahkan pada pembuktian apakah ijazah tersebut asli atau palsu.
Mahfud menilai pembuktian keaslian ijazah harus dilakukan terlebih dahulu sebelum Roy Suryo Cs dijatuhi sanksi pidana.
Baca Juga:
Meski Ijazah Jokowi Ditunjukkan Masalah Tak Bakal Selesai, Prediksi Ahli Hukum UI Terbukti
Ia menyebut semestinya permohonan pembukaan dokumen ijazah dilakukan sejak awal, bahkan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun karena proses hukum telah berjalan dan sebagian perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, Mahfud menyebut satu-satunya jalan adalah meluruskan duduk perkara di pengadilan.
“Masalah pokoknya itu masalah ijazah asli atau palsu,” kata Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (20/1/2026).