WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus keracunan massal pelajar akibat dugaan menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) kian menyedot perhatian publik, memunculkan gelombang kritik sekaligus dorongan agar masalah ini segera dibawa ke ranah hukum.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa siswa yang menjadi korban keracunan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum secara personal.
Baca Juga:
Pemerintah Akui dan Minta Maaf, Kasus Keracunan MBG Terus Berulang di Berbagai Daerah
"Terbuka ruang bagi konsumen untuk membawa ke jalur hukum," ujar Sekjen YLKI Rio Priambodo, mengutip Tempo, Jumat (26/8/2025).
Rio menambahkan, jalur hukum yang bisa ditempuh tidak hanya bersifat individual. Para siswa yang terdampak juga dapat mengajukan gugatan perdata secara bersama-sama dengan skema gugatan kelompok.
"Terbuka juga opsi untuk mengajukan class action," kata Rio.
Baca Juga:
JCW Desak Ombudsman Awasi MBG, Ratusan Siswa Jadi Korban Keracunan
Menurutnya, kasus keracunan massal yang menimpa siswa setelah mengonsumsi menu MBG harus diusut hingga tuntas melalui jalur hukum agar tidak berulang di masa mendatang.
"Agar tidak ada kejadian serupa di kemudian hari," ucap Rio.
Sejak program MBG mulai dijalankan, laporan keracunan pelajar muncul di berbagai daerah di Indonesia.
Hingga Minggu (21/9/2025), total ada 6.452 kasus keracunan yang diduga bersumber dari menu MBG.
Salah satu kasus terbesar terjadi baru-baru ini di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, yang menelan 364 korban hingga pemerintah daerah setempat menetapkannya sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan tengah melakukan penyelidikan terkait insiden keracunan massal tersebut.
"Tim sedang bergerak," ujar Hendra dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan penyebab pasti keracunan.
"Sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi sumber makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan massal," tutur Hendra.
Di sisi lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memastikan pemerintah tidak tinggal diam atas masalah ini.
"Sambil jalan kami perbaiki tapi tidak perlu menghentikan secara total," kata Juri di Gedung Kemensetneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, penanganan awal terjadinya kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).
Tito beralasan, pemda punya beragam fasilitas untuk penanganan awal kasus keracunan MBG.
"Yang merawat mereka pasti, kalau terjadi insiden yang pertama kali adalah dari otoritas daerah setempat seperti Pemda, (yang) punya rumah sakit, punya ambulans, kemudian punya tenaga kesehatan, (sistem) emergency," ucap Tito dalam siaran pers, Kamis (25/9/2025).
Tito menuturkan, Kementerian Dalam Negeri sedang memfasilitasi kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN) dengan pemerintah daerah.
Pemda diminta untuk membantu agar program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu bisa berjalan dengan baik.
"Ada 62 daerah-daerah 3T yang BGN akan bekerja sama dengan Pemda, kami fasilitasi. Kemudian untuk daerah-daerah lain, yang di luar daerah-daerah terpencil, sebetulnya juga sudah dibuat Satgas-Satgas yang tugasnya membantu BGN," ucap Tito.
Mendagri menjelaskan bahwa Kepala BGN Dadan Hindayana telah menugaskan perwakilan BGN di setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) setempat.
Satgas tersebut diharapkan dapat menjembatani Pemda dengan BGN guna mengevaluasi pelaksanaan MBG di daerah masing-masing.
“Prinsip utamanya, daerah itu hanya ingin membantu, tapi pengambil keputusannya tetap dari BGN,” tutur dia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]