WAHANANEWS.CO - Upaya kabur seorang pejabat kejaksaan dari sergapan KPK berujung status buronan setelah ia diduga melawan petugas dan menghilang saat hendak ditangkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memasukkan nama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, ke dalam Daftar Pencarian Orang karena diduga melawan petugas dan melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan.
Baca Juga:
Marak Gratifikasi dan Suap Penyelenggara Negara, KPK Prioritaskan Pencegahan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan petugas telah melaporkan bahwa Tri Taruna melakukan perlawanan dan kabur saat akan diamankan.
“Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Asep dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menegaskan pencarian terhadap Tri Taruna masih terus dilakukan dan KPK akan menerbitkan DPO jika yang bersangkutan tidak segera ditemukan.
Baca Juga:
KPK Raih Predikat Terbaik Dalam Keterbukaan Informasi Publik
“Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan,” katanya.
KPK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait pencarian Tri Taruna yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang karena yang bersangkutan adanya di HSU tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi,” ujar Asep.