WahanaNews.co | Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan suap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Meski demikian, penerapan pasal TPPU masih dikaji.
Baca Juga:
KPK RI Gelar Rapat Dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara Tentang Pemberantasan Korupsi
"Kami pastikan, kami juga terus kaji terkait penggunaan penerapan UU lain seperti TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Ali mengatakan, KPK bakal menerapkan pasal TPPU jika ditemukan alat bukti yang cukup. Ia menjamin penyidik dapat bekerja sesuai aturan.
"Sepanjang kemudian ditemukan alat bukti terkait dengan undang-undang lain dan juga kemudian pasal-pasal lain, pasti kami terapkan pasal-pasal tersebut ke depan," tegasnya.
Baca Juga:
Ketua KPK Nonaktif dan Pertemuan Kontroversial dengan Syahrul Yasin Limpo
"Walaupun, dalam waktu yang 4 bulan, tentu KPK harus selesaikan fokus kepada penerimaan atau pun pemberian. Ke depannya pasti terus kami kembangkan lebih lanjut," sambungnya.
Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Selain Lukas, KPK menetapkan penyuapnya yang merupakan pihak swasta bernama Rijatono Lakka.
Rijatono diduga telah memberikan suap Rp1 miliar ke Lukas Enembe. KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi Rp10 miliar.