WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, disebut menerima aliran dana kasus BTS 4G Bakti Kominfo hingga Rp 27 miliar.
Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, menyatakan bahwa yang bersangkutan bakal dipanggil ke persidangan.
Baca Juga:
Menpora Dito dan InJourney Bahas Kolaborasi Penyelenggaraan Event Olahraga
"Jadi Pak Dito itu pasti kami juga hadirkan di persidangan. Nanti teman-teman monitor di persidangan. Karena itu kepentingan saksi juga penting buat kepentingan pembuktian di persidangan bagi penuntut hukum," kata Kuntandi di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Namun terkait pemanggilan Dito berikutnya, Kuntandi menyampaikan harus melihat dinamikanya terlebih dahulu. Dirinya mengaku kalau hari ini pihaknya juga sedang memeriksa sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor, yang memiliki nilai urgensi dengan pembuktian terkait uang Rp 27 miliar.
Sayangnya mengenai kapan waktu pemanggilan Dito dilakukan, Kutandi tidak bisa menjawabnya. Dirinya mengatakan, bahwa urusan tersebut diserahkan kepada penuntut hukum.
Baca Juga:
Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan
"Untuk persidangan itu ranahnya direktur penuntutan. Kami posisinya hanya mencermati, mempelajari, dan mengevaluasi. Mengenai kapan yang bersangkutan dipanggil di persidangan, apakah atas permintaan hakim atau atas kepentingan penuntutan sendiri kami serahkan kepada beliau-beliau," jelasnya.
Hanya saja Kutandi menegaskan bahwa saat ini prosesnya masih berjalan. Dirinya meminta jangan menganalisa dari satu sisi saja.
"Kami membutuhkan minimal dua alat bukti. 100 orang saksi, itu baru satu alat bukti. Kami butuh alat bukti lain dan itu sedang kami cari. Kami mohon jangan meilhat ini secara parsial, lihat perkara ini secara utuh," ujar Kutandi.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa nama Dito mencuat usai saksi mahkota menyebut aliran dana juga masuk ke Menpora. Awalnya Hakim Ketua, Fahzal Hendri, mencecar Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, terkait pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS 4G Bakti Kominfo.
Lalu Irwan mengaku telah memberikan sebesar Rp 27 miliar kepada seorang yang bernama Dito Ariotedjo. Ia mengaku sebelumnya hanya tahu namanya saja, tetapi tidak dengan perawakannya.
Setelah itu Irwan menjelaskan ke hakim bahwa belakangan ini ia tau Dito yang dimaksud menjabat sebagai Menpora. Kata dia, dengan uang itu Dito menjanjikan untuk mengamankan kasus BTS 4G Bakti Kominfo.
"Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini, Rp 27 miliar?" tanya Anggota Hakim, Rianto Adam Pontoh.
"Untuk penyelesaian kasus," ungkap Irwan.
Terkait dengan hal itu Menpora Dito sudah angkat bicara.
"Semua proses formil kita pasti hormati. Kan saya juga udah diperiksa pada Juli udah klarifikasi dan memberikan keterangan," kata Dito seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10) lalu.
Dito kembali menegaskan dia bersikap kooperatif terkait perkara tersebut. Termasuk dalam hal ini memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya.
"Ya semua proses formil sudah saya jalankan, dan kita kan nggak pernah tidak ikut kan pasti ikut karena kita yakin juga. Semua sudah disampaikan secara resmi dan formil. Kan saya hadir (kooperatif), nggak pernah tidak hadir," jelasnya.
[Redaktur: Sandy]