WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengganti Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, karena tersandung kasus hukum.
"Betul," kata Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa saat dihubungi, Sabtu (25/5/2024). Aang menjawab soal kabar pergantian Pj Walkot Tanjung Pinang karena tersandung kasus hukum.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Bekasi Hadiri Malam Sinergitas Antara DPRD dan Pemerintah Daerah
Aang juga membenarkan soal beredarnya dokumen SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1125 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.
Dalam SK tersebut, tertera keputusan Mendagri yang mengangkat Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kepulauan Riau, Andri Rizal sebagai Penjabat Wali Kota. Aang menyampaikan SK pengangkatan Andri telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau.
"Benar, SK sudah diserahkan ke Provinsi," jelasnya.
Baca Juga:
Momen CFD, Pj Wali Kota Bekasi Kampanyekan Stop Kekerasan Perempuan dan Anak
Untuk diketahui, Hasan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Kepri. Hasan kemudian dilantik sebagai Pj Walkot Tanjungpinang oleh Gubernur Ansar Ahmad pada 21 September 2023 lalu.
Dilansir detikSumut, proses hukum terhadap Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yang jadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara 2 tersangka lainnya sudah ditahan Satreskrim Polres Bintan.
"Dua orang tersangka pemalsuan surat tanah bersama Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yakni R dan B telah dilakukan penahanan," kata kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda, Rabu (8/5/2024).
Marganda menyebut R dan B ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5/2024). Dari hasil gelar perkara oleh penyidik, keduanya memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]