WahanaNews.co | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) kembali raih anugerah badan publik informatif tahun 2021.
Anugerah tertinggi dari Komisi Informasi Pusat ini telah diraih Kemendesa PDTT selama tiga tahun berturut-turut.
Baca Juga:
Pj Bupati Dairi Terima Penghargaan Pengembangan TTG dari Kemendes PDTT RI
Penghargaan tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, dan diterima langsung Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, secara virtual.
Dalam kesempatan tersebut Mendes PDTT didampingi pejabat eselon I di ruang kendali Kemendes PDTT, Selasa (26/10/2021).
“Kami gembira dengan penghargaan ini, karena menjadi indikator jika Kemendes PDTT merupakan badan publik terbuka,” ujar Abdul Halim Iskandar.
Baca Juga:
Program Beasiswa Kuliah Anak Transmigran dari Kemendes PDTT
Gus Halim, panggilan akrab Abdul Halim Iskandar, mengatakan, keterbukaan publik menjadi salah satu concern dari Kemendesa PDTT.
Hal itu diwujudkan melalui beberapa kegiatan seperti Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (Sipemandu), Sapa Desa, dan dibentuknya Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Selain itu kami aktif menginformasikan berbagai kegiatan Kemendesa PDTT, dan mempublikasikan informasi publik melalui website kemendesa.go.id yang bisa diakses publik selama 24 jam penuh,” terang Gus Halim.
Gus Halim menjelaskan, selain menerima pengaduan melalui Sipemandu, saat ini Kemendesa PDTT mengembangkan kegiatan Sapa Desa.
Setiap hari personel Sapa Desa aktif menyapa kepala desa, perangkat desa, tokoh desa, hingga warga desa untuk menanyakan keluhan atau memberikan informasi terkait pelaksanaan pembangunan desa.
“Jadi kalau Sipemandu sifatnya pasif menerima pengaduan dan keluhan masyarakat, Sapa Desa lebih aktif dengan melakukan penyapaan langsung pada warga desa melalui sambungan telepon,” ujarnya.
Lebih lanjut Gus Halim mengungkapkan indeks keterbukaan Kemendesa PDTT tahun ini mengalami peningkatan.
Jika tahun 2020 indeks keterbukaan Kemendesa PDTT di angka 93,83 maka tahun 2021 meningkat menjadi 97,40.
”Penghargaan ini menjadi spirit bagi Kemendesa PDTT untuk terus bekerja lebih baik melayani warga desa secara lebih terbuka,” katanya.
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, dalam sambutannya mengatakan, penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.
Menurutnya, pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Hasil penilaian ini, lanjutnya, diharapkan menjadi sarana introspeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di masa pandemi Covid-19.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan selamat kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif,” ujarnya.
Ma’ruf Amin mengatakan, Negara Indonesia tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai amanat dalam pasal 28 F undang-undang Dasar 1945 dan undang-undang nomor 14 tahun 2006 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hal ini berarti bahwa negara pemerintah dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan atau trust masyarakat kepada penyelenggara negara.
Dengan demikian, seluruh badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis.
“Untuk itu, semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik saran dan masukan dari masyarakat, sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi diantaranya adalah prinsip keterbukaan informasi.
Sebagai perwujudan komitmen yang nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif dan inovatif Indonesia juga menjadi inisiator berdirinya open government partnership (OGP).
OGP adalah inisiatif Global untuk mempromosikan transparansi, memberdayakan warga negara memerangi korupsi dan memanfaatkan teknologi baru untuk memperkuat pemerintahan dalam sebuah tata kelola kolaboratif dan seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai anggota OGP, pemerintah Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil dapat menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi secara luas terhadap kegiatan badan-badan publik yang dibiayai negara, serta pelayanan informasi publik yang terjangkau, mudah dan berkualitas,” tuturnya. [qnt]