WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklarifikasi bocoran informasi terkait aturan lebih ketat kepada platform internet maupun media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram.
Bocoran informasi itu diungkapkan dalam laporan eksklusif Reuters pada Rabu (23/3/2022).
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Laporan itu menyebut Kemenkominfo sedang menyusun regulasi lebih ketat kepada platform media sosial.
Regulasi disebut mengatur penjatuhan denda hingga tuntutan pidana kepada platform jika memuat konten melanggar dan tidak segera menghapus konten tersebut.
Juru Bicara Kementerian Kominfo yang juga Staf Khusus Menkominfo Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi, menegaskan, peraturan yang disinggung dalam laporan Reuters tersebut bukan merupakan bentuk revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya (UU ITE).
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Ia membantah aturan itu ada dalam rencana revisi UU ITE yang beberapa waktu lalu mengemuka.
Menurut dia, poin-poin yang dilaporkan Reuters adalah bagian dari regulasi penyusunan peraturan pelaksana dari UU ITE yang sudah disahkan sejak 2008 dan direvisi pada 2016 lalu.
"Perlu kami klarifikasi, bahwa peraturan yang disinggung dalam laporan Reuters tersebut bukan merupakan bentuk revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya (UU ITE). Melainkan penyusunan peraturan pelaksana dari UU ITE yang sudah disahkan sejak tahun 2008 dan direvisi pada tahun 2016 lalu," kata Dedy kepada wartawan, Kamis (24/4/2022).
Dedy mengungkapkan saat ini Kemenkominfo bersama Kementerian Keuangan memang sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kominfo (RPP PNPB).
RPP PNBP merupakan amanat dari UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Di dalam kedua aturan itu mengatur pengenaan sanksi administratif berupa pengenaan denda apabila suatu penyelenggara sistem elektronik termasuk platform internet tidak memenuhi kewajiban yang berlaku.
"Salah satu muatan dalam RPP PNBP tersebut adalah ketentuan nilai denda yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran pada UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE," katanya. [gun]