WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyoroti meningkatnya persoalan hukum serta kendala pemulangan yang dialami pekerja migran Indonesia di sektor domestik yang bekerja di Libya.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, menjelaskan bahwa pemerintah hingga saat ini masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran domestik ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Libya.
Baca Juga:
Light Up The Dream PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Ribuan Keluarga Prasejahtera di Bulan Ramadan
Namun demikian, berdasarkan laporan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli, keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ke negara tersebut masih terus terjadi.
“Berdasarkan laporan dari KBRI Tripoli, arus keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ke Libya masih terjadi, meskipun pemerintah telah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja domestik ke kawasan Timur Tengah,” ujar Rinardi di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Rinardi mengungkapkan bahwa sebagian pekerja migran tersebut mengaku menjadi korban penipuan oleh agen perekrut tenaga kerja.
Baca Juga:
Kemenko PMK Bahas Isu Strategis Warisan Budaya dan Alam Indonesia 2026
Pada awalnya mereka dijanjikan bekerja di negara seperti Uni Emirat Arab atau Turkiye.
Namun setelah tiba di negara transit seperti Dubai atau Istanbul, para pekerja tersebut justru diberangkatkan ke kota Tripoli maupun Benghazi di Libya.
“Para pekerja ini umumnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun, dalam praktiknya, mereka justru diterbangkan ke Libya tanpa pemahaman yang jelas mengenai kondisi kerja yang akan mereka hadapi,” katanya.
Setelah tiba di Libya, sebagian pekerja migran menghadapi berbagai persoalan dengan majikan, termasuk perlakuan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
Situasi tersebut membuat sejumlah pekerja migran akhirnya mencari perlindungan ke KBRI Tripoli.
Selain menghadapi persoalan ketenagakerjaan, mereka juga mengalami kesulitan saat ingin kembali ke Indonesia.
“Proses pemulangan tidak mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, seperti paspor, izin tinggal, hingga izin keluar dari negara tersebut. Selain itu, terdapat denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libya per bulan serta biaya exit permit sekitar 555 dinar,” jelas Rinardi.
Ia menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, pekerja yang memutus kontrak kerja sebelum dua tahun diwajibkan membayar ganti rugi kepada majikan.
Nilai kompensasi tersebut berkisar antara 5.000 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat.
“Jika seluruh komponen biaya tersebut dihitung, total biaya yang diperlukan untuk pemulangan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per orang, termasuk denda, ganti rugi, dan tiket pesawat. Proses pemulangan bahkan dapat memakan waktu berbulan-bulan,” ujarnya.
Karena itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.
Rinardi juga mengimbau warga negara Indonesia yang sedang transit di Dubai, Uni Emirat Arab, maupun Istanbul, Turkiye, dan diminta melanjutkan perjalanan ke Libya agar segera menolak.
“Apabila mengalami situasi tersebut, kami mengimbau agar segera meminta bantuan kepada petugas bandara setempat untuk dihubungkan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai atau Istanbul guna mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]