WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah segera memulai tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh proses perencanaan dapat dilakukan lebih matang, sehingga kualitas pelayanan kepada jemaah terus meningkat sekaligus mampu mengantisipasi berbagai kendala yang berpotensi muncul sejak tahap awal.
Baca Juga:
Sahroni Dorong Lembaga Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 akan menjadi tahun kedua bagi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam mengelola operasional haji.
Karena itu, seluruh hasil evaluasi serta berbagai masukan yang diperoleh dari pelaksanaan haji 2026 harus segera ditindaklanjuti sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dan pelayanan pada musim haji berikutnya.
"Berbagai evaluasi, masukan, dan penyempurnaan dari DPR maupun masyarakat perlu diimplementasikan sejak awal agar penyelenggaraan haji semakin baik," ujar HNW dikutip dari situs resmi DPR RI, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: RUU Perampasan Aset Harus Atur Pengelolaan, Bukan Sekadar Penyitaan
HNW menjelaskan, Komisi VIII DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap usulan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar sekitar Rp4 triliun.
Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk memenuhi pembayaran awal berbagai layanan bagi jemaah, khususnya di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, pemerintah Indonesia perlu bergerak cepat karena Pemerintah Arab Saudi kini langsung membuka tahapan persiapan penyelenggaraan musim haji berikutnya setelah rangkaian ibadah haji selesai dilaksanakan.