WahanaNews.co, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menggelar acara Forum Kelembagaan Perlindungan Konsumen di Swiss Bel Hotel Bogor pada Rabu (13/11/24). Dengan fokus pada topik "Meningkatkan Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam Perlindungan Konsumen."
Acara ini bertujuan untuk mendorong LSM agar semakin aktif dalam perlindungan konsumen, termasuk melalui peningkatan status mereka menjadi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Baca Juga:
Hakim Tinggi Mahkamah Agung Bedah Proses Gugatan Sederhana dan Kelompok bersama LPKSM
Dengan peran sebagai LPKSM, LSM diharapkan memiliki kapasitas lebih dalam melindungi hak-hak konsumen serta memperkuat mekanisme advokasi dan mediasi terkait berbagai isu perlindungan konsumen di Indonesia.
BPKN berharap inisiatif ini dapat menciptakan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan LPKSM untuk mengatasi berbagai tantangan dalam perlindungan konsumen, demi memberikan jaminan layanan dan keamanan bagi masyarakat luas.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menekankan pentingnya peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam memperjuangkan hak-hak konsumen di Indonesia.
Baca Juga:
Perkuat Perlindungan Konsumen, Kemendag Gelar Bimtek untuk Peningkatan SDM Anggota LPKSM di Bandung
Pada acara penguatan LPKSM yang berlangsung hari ini, Mufti menyebut bahwa kegiatan ini bertujuan untuk konsolidasi dan forum komunikasi agar LPKSM dapat semakin berdaya serta berkontribusi dalam melindungi konsumen.
"LPKSM ini adalah ujung tombak kita dan hari ini kita koordinasi dan konsolidasi next 2025 ini bisa menjawab revisi Undang Undang ini," Sambunnya.
Ia juga memaparkan lima poin utama yang menjadi fokus dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, antara lain:
1. Penguatan BPKN
2. Kemandirian Anggaran BPKN agar selevel dengan KPK, KPPU dll
3. Penguatan Ekustorial
4. Membentuk Perwakilan BPKN (Hal hal yang mengikat dengan pelaku usaha)
5. Pemberdayaan BPKN dan LPKSM
Mufti menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan untuk memperkuat peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan LPKSM dalam sistem perlindungan konsumen di Indonesia.
Menurutnya, pemberdayaan dan strukturisasi BPKN dan LPKSM menjadi bagian penting dalam membangun kekuatan yang solid demi melindungi konsumen secara efektif.
Ia menambahkan bahwa BPKN telah melobi DPR RI, khususnya Komisi VI, untuk menyelesaikan rancangan amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada tahun depan.
“Kami berharap di semester awal sudah ada payung hukum yang kuat dalam perlindungan konsumen,” kata Mufti.
Seraya berharap DPR yang baru dilantik dapat menjadikan ini sebagai prioritas dan produk legislasi pertama dari Komisi VI.
[Redaktur: Amanda Zubehor]