WahanaNews.co | Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta perlindungan LPSK usai dirinya dilaporkan asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim.
Permohonan perlindungan tersebut sudah dikabulkan.
Baca Juga:
Sebelum Pembunuhan Brigadir J, Aspri Ungkap Sambo Berkerja Seperti Biasa
"Untuk menjaga kepentingan juga dari IPW, Pak Sugeng akhirnya beberapa waktu lalu Pak Sugeng mengajukan ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK yaitu perlindungan sebagai saksi pelapor di KPK," kata pengacara Sugeng, Deolipa Yumara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/07/23).
"Pada tanggal 26 Juni 2023 oleh LPSK sudah dijawab permohonannya, yaitu sudah diterima permohonan perlindungannya," imbuhnya.
Deolipa menyebut, laporan balik yang dilayangkan aspri Wamenkumham kepada kliennya sebagai bentuk kriminalisasi.
Baca Juga:
Hotman Paris Lamar Ayu Ting Ting Jadi Aspri, Honornya Cincin Berlian
Hal tersebut, lanjut dia, dikhawatirkan akan membuat masyarakat takut untuk melaporkan pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjadi polemik dimana ketika IPW dalam hal ini Pak Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan gratifikasi, beliau kemudian dikriminalisasi dengan cara dilaporkan ke kepolisian Bareskrim Mabes Polri oleh aspirin-nya dari Wamenkumham," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengajuan permohonan perlindungan tersebut.
Ia juga mengkonfirmasi permohonan tersebut sudah dikabulkan berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Kami beri perlindungan hukum yang bersangkutan tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas posisinya sebagai pelapor," jelas Edwin.
Sebagai informasi, laporan polsi yang dilayangkan Yogi dilakukan setelah IPW melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK. IPW mengadukan dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.
"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Sugeng mengatakan uang itu diduga diterima orang terdekat Eddy Hiariej, yakni asprinya. Pemberian itu diduga terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya," katanya.
Aspri Wamenkumham Yogi Arie kemudian mendatangi Bareskrim pada Rabu (15/3). Dia melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik.
"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap pelaporan Pak STS ya, Pak STS itu, saya rasa itu semua tidak benar, makannya malam ini saya merespons untuk melaporkan beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," kata Yogi kepada wartawan selepas membuat laporan polisi.
Yogi menuturkan, hampir semua yang dinyatakan Sugeng tentang dirinya tidaklah benar. Kendati begitu, dia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.[sdy]