WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, mempertanyakan dasar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan salam lintas agama.
Ia berpendapat bahwa enam salam dalam salam lintas agama tersebut tidak mencampuradukkan ibadah.
Baca Juga:
Soal Bendera Partai Ummat, PBNU: Tak Ada Masjid untuk Partai Politik
"Kalau ini dianggap sebagai pencampuran ibadah, ibadah apa yang dicampur? Yang lainnya bukan ibadah. Mengapa hal ini terjadi? Karena mindset yang belum menginternalisasi pandangan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Gus Yahya dalam acara Halaqoh Ulama di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Gus Yahya menegaskan bahwa frasa "Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh" bukanlah ibadah. Ia juga menyebut bahwa salam sejahtera tidak pernah menjadi bagian dari liturgi dalam agama Kristen dan Katolik.
Gus Yahya menambahkan bahwa diksi "Shalom" tidak pernah digunakan oleh Paus Fransiskus dalam pidatonya.
Baca Juga:
59,2 Persen Pemeluk Islam di RI Mengaku NU
"Dikatakan haram menggunakan berbagai macam salam karena dianggap mencampuradukkan ibadah. Kenapa? Karena ada klaim bahwa 'assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh' adalah ibadah, sehingga yang lain juga dianggap ibadah. Padahal, itu bukan ibadah," ujarnya.
"Tanyakan kepada teman-teman Kristen, apakah 'salam sejahtera' masuk dalam liturgi? Tidak, tidak ada liturgi seperti itu," tambahnya.
Begitu pula dengan salam yang digunakan untuk menyapa umat Buddha, yaitu "Namo Buddhaya".
Gus Yahya menyatakan bahwa salam tersebut bukan ibadah bagi umat Buddha, sehingga tidak masalah jika umat Islam menggunakannya.
"'Namo Buddhaya' berarti terpujilah Buddha. Buddha itu siapa? Buddha adalah Siddhartha Gautama yang tidak dipertuhankan oleh umat Buddha. Jangan dikira umat Buddha menyembah Buddha, tidak," katanya.
Sebelumnya hasil forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang digelar di Bangka Belitung pada 30 Mei lalu memutuskan mengucapkan salam lintas agama bukan implementasi dari toleransi.
MUI menilai pengucapan salam merupakan doa yang bersifat 'ubudiah atau mengabdikan diri kepada Allah SWT. Karenanya, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
"Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan," bunyi salah satu poin keputusan MUI tersebut.
MUI meminta umat Islam mengucapkan salam dengan 'Assalamu'alaikum' dan atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain ketika hadir dalam forum lintas agama.
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," demikian bunyi keputusan tersebut.
[Redaktur: Elsya TA]