WahanaNews.co | Surat dari sejumlah pengurus tingkat ranting Ormas Pemuda Pancasila berisikan permintaan dana THR jelang Lebaran 2022 membuat heboh masyarakat.
Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila bersikap dengan melarang pungutan THR kepada masyarakat ataupun pengusaha.
Baca Juga:
KRT Tohom Purba Gantikan Razman Nasution Sebagai Ketua BPPH Pemuda Pancasila Pusat
Sikap Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) tertuang dalam sepucuk surat tertanggal 21 April 2022 seperti dilihat, Jumat (22/4/2022). Surat ini bernomor 791.A5/MPN-PP/IV/2022 perihal instruksi.
Surat ini ditandatangani langsung Ketum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan Sekjen Arif Rahman.
Instruksi ini ditujukan kepada Majelis Pimpinan Wilayah Ormas Pemuda Pancasila dengan tembusan MPO Ormas Pemuda Pancasila Tingkat Nasional hingga Bidang P2W MPN Ormas Pemuda Pancasila.
Baca Juga:
Pemuda Pancasila Kembali Hadir Di NTT, Marius Jelamu: Langkah Nyata Membendung Ideologi Komunis
Salah satu poin dari surat ini yakni melarang pengurus Pemuda Pancasila di seluruh tingkatan meminta pungutan THR Lebaran 2022. Jika kedapatan, MPN Pemuda Pancasila siap memberikan sanksi tegas.
"Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022, bersama ini Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila menginstruksikan kepada MPW, MPC, PAC dan Ranting Pemuda Pancasila untuk tidak melakukan pungutan uang/proposal untuk THR kepada masyarakat/pengusaha," demikain petikan surat instruksi tersebut.
Berikut ini isi surat larangan pungutan THR kepada seluruh pengurus Pemuda Pancasila: