WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah kediaman diduga dua orang dekat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Selasa, (28/11/23) malam.
Upaya paksa tersebut dalam rangka pengumpulan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca Juga:
LMAN Sabet Penghargaan Kehumasan Internasional
"Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan rumah yang berada di wilayah Jakarta. Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (29/11/23).
Ali menjelaskan tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti seperti sejumlah dokumen yang memiliki kaitannya dengan perkara.
"Segera disita dan dianalisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara," ucap Ali.
Baca Juga:
Kapolres Nias Ikuti Rakernis Humas 2024
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej. Tiga sebagai pihak penerima, satu pemberi.
Adapun Eddy Hiariej sebelumnya menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Hal itu disampaikan Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.
"Beliau [Eddy Hiariej] tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.