WahanaNews.co, Jakarta - KPK menahan 15 pegawainya yang merupakan tersangka pungli di rutan, termasuk Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi. KPK akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK.
"Ya tentu secara administrasi, kami tetapkan Plt. Yang siapa-siapanya nanti (tanyakan) ke Pak Sekjen," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga:
JPU KPK Ungkap Ancaman Petugas Rutan pada Tahanan Kasus Korupsi
Ghufron menjelaskan mekanisme penunjukan Plt Karutan. Dia menyebut jabatan itu tidak boleh kosong dan harus diisi Plt. Namun dirinya belum bisa menyebut siapa yang ditunjuk sebagai Plt Karutan.
"Pasti pada saat ditahan, kosong, tentu kami kemudian langsung PLT-kan. Tidak boleh ada jabatan yang kosong," katanya.
Tahan 15 Tersangka
Baca Juga:
Skandal Rutan KPK: Tak Setor Uang, Tahanan Diancam Kurungan dan Isolasi
Sebelumnya KPK telah memeriksa 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dan menahan semuanya. Salah satu tersangka yang ikut diperiksa hari ini ialah Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.
"Ada 15 tersangka. Pertama saudara AF, Kepala Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Achmad Fauzi menjadi satu dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK. Fauzi akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Asep.
Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.