WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar rekening dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dipisahkan dari rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan pengelolaan anggaran.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemisahan rekening tersebut akan memudahkan pelacakan arus masuk dan keluar dana sehingga potensi penyimpangan dapat ditekan dan manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat Papua.
Baca Juga:
Diduga Dipicu Bullying, Pelajar di Padang Belajar Rakit Bom Secara Autodidak Selama Empat Bulan
“Kita ingin pengelolaan dana otsus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan mudah diawasi. Dengan sistem yang semakin baik, potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan manfaat anggaran benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua,” ujar Setyo saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Papua di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7/2026).
Selain mengevaluasi tata kelola dana otsus, KPK juga akan menindaklanjuti pelaksanaan komitmen bersama yang sebelumnya telah ditandatangani oleh pemerintah daerah di wilayah Tanah Papua Raya.
Menurut Setyo, evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus menyusun langkah-langkah perbaikan yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Kronologi ASN BPN Nias Tewas Lompat dari Apartemen, Berawal dari Open BO hingga Dugaan Pemerasan
Rapat koordinasi tersebut dihadiri para gubernur, bupati, wali kota se-Tanah Papua Raya, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun langkah bersama memperkuat tata kelola dana otsus mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
KPK menegaskan setiap anggaran dana otsus harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Setiap rupiah dana otonomi khusus harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu, yang kita bangun bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sistem yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan,” kata Setyo.
Ia menilai tahun kedua masa kepemimpinan kepala daerah menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk memastikan pengelolaan dana otsus berjalan lebih efektif dan bebas dari risiko penyimpangan.
“Yang kami harapkan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi bagaimana seluruh kepala daerah memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki tata kelola. Jika masih ditemukan persoalan, mari kita identifikasi bersama akar masalahnya, lalu kita selesaikan melalui pembinaan, pendampingan, dan pengawasan yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” katanya.
Sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi, KPK menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, LKPP, BPKP, dan BPK untuk melakukan evaluasi secara komprehensif sesuai kewenangan masing-masing.
“KPK memiliki fungsi monitoring, koordinasi, dan supervisi. Namun keberhasilan perbaikan tata kelola sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan sistem pemerintahan berjalan semakin baik dan risiko korupsi dapat ditekan,” ujarnya.
Dalam proses evaluasi, KPK menemukan sejumlah area yang masih berisiko terjadi penyimpangan, di antaranya pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, manajemen kepegawaian, hingga pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah masih adanya aset daerah yang belum dikembalikan meski pejabat yang menggunakannya telah memasuki masa purna tugas.
Sementara itu, Gubernur Papua melalui sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen mengapresiasi inisiatif KPK bersama kementerian dan lembaga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Seluruh proses tersebut merupakan fondasi utama agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama Orang Asli Papua. Kita menyadari bahwa Dana Otonomi Khusus merupakan amanah yang harus dijaga bersama,” ujar Aryoko.
“Dana tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pelantikan Forum Pencegahan Antikorupsi Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Wilayah Papua yang diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk mengawal tata kelola dana otsus yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]