WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan mengenai hilangnya diagram perolehan suara Pilpres pada real count Sirekap di pemilu2024.kpu.go.id.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan saat ini KPU hanya akan menampilkan bukti otentik perolehan suara. Oleh sebab itu, Sirekap hanya menampilkan foto formulir model C Hasil plano.
Baca Juga:
KPU Situbondo Siap Libatkan 7.703 Penyelenggara dalam Pilkada Serentak 2024
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham dilansir CNNIndonesia, Selasa (5/3/2024).
Terlebih, kata Idham, fungsi utama Sirekap untuk publik adalah publikasi foto formulir model C Hasil plano. Dengan tampilan baru ini, KPU berharap formulir model C Hasil plano di Sirekap mulai diperhatikan.
"Memberikan informasi yang akurat karena selama ini foto formulir Model C Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap," ujarnya.
Baca Juga:
KPU Bojonegoro Siap Distribusikan Logistik Pilkada 2024 Bersama PT Pos Indonesia
Idham menjelaskan foto formulir model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh Pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar.
Kemudian, formulir model C Hasil plano di setiap TPS dibacakan oleh PPK dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu dan dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D Hasil.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata dia.