WahanaNews.co
| Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat
pada Rabu (28/4/2021) malam.
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka
pengumpulan bukti-bukti terkait perkara suap penerimaan hadiah atau janji oleh
penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun
2020-2021.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Adapun penggeledahan itu dilakukan di ruang
kerja Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Gedung DPR RI, rumah dinas, serta
rumah pribadi Azis.
Setelah penggeledahan di sebuah ruang kerja di
Gedung DPR, petugas dari KPK terlihat membawa dua buah koper yang diduga
berasal dari ruanganAzis Syamsuddin.
Berdasarkan pantauan wartawan, seorang petugas
terlihat membawa koper berwarna biru dikawal satu petugas kepolisian.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
Sementara itu, satu koper lagi berwarna hitam
terlihat dibawa oleh beberapa orang petugas.
Selesai geledah di Gedung DPR, tim KPK
melanjutkan penggeledahan di kediaman politisi Golkar itu.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut,
penggeledahan di beberapa lokasi pada Rabu (28/4/2021) malam dilakukan guna
melengkapi keterangan dan bukti dalam pengusutan kasus Wali Kota Tanjungbalai.
"Kami sampaikan bahwa KPK terus bekerja,
kerja, dan kerja, untuk mencari keterangan dan bukti,"ucap Firli,
saat dihubungi wartawan, Rabu (28/4/2021).
"Hari ini tim penyidik KPK melakukan
penggeledahan di berbagai lokasi, ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah
pribadi," kata Firli.
Ia menegaskan, KPK akan terus bekerja keras
untuk mencari bukti-bukti maupun keterangan saksi dalam pengungkapan perkara
suap Wali Kota Tanjungbalai tersebut.
Menurut dia, untuk dapat membuktikan seseorang
menjadi tersangka, perlu adanya bukti permulaan dan alat bukti yang cukup.
"Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan
juga asumsi apalagi halusinasi," kata Firli.
"Kita akan dalami dan pelajari, telaah
keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu
peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya," ucap dia.
Firli pun menyebut, segala tindakan yang
dilakukan untuk menduga seseorang sebagai tersangka perlu berlandaskan alat
bukti yang kuat.
Oleh sebab itu, ia memastikan KPK tidak akan
pandang dulu dalam bertindak untuk mencari bukti-bukti tersebut.
"KPK tidak akan pandang dulu dalam
bertindak, karena itu prinsip kerja kami," ucap dia.
MKD Pastikan Tak Intervensi
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR,
Habiburokhman, menyatakan, pihaknya tidak mengintervensi penggeledahan yang
dilakukan penyidik KPK di ruang kerja Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Habiburokhman mengatakan, MKD hanya mendampingi
para penyidik KPK yang menjalankan tugas penggeledahan.
"Intinya kami tidak intervensi kerja KPK,
teman-teman KPK, tapi Kami menjalankan fungsi pendampingan penggeledahan
ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (28/4/2021).
Politikus Gerindra itu mengatakan, salah satu
tugas MKD adalah menampingi jalannya pemeriksaan dan penggeledahan oleh aparat
penegak hukum.
Ia menyebut, penggeledahan selanjutnya akan
didampingi oleh Kabag Sekretariat MKD karena ia ada agenda lain di daerah
pemilihannya.
Habiburokhman pun tidak mau berbicara lebih
lanjut terkait proses penggeledahan serta barang-barang yang diamankan oleh
penyidik.
"Nanti tolong tanyakan ke teman-teman KPK,
saya enggak punya kewenangan menjawab pertanyaan itu," ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang
tersangka, yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur
Husein, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari
Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M
Syahrial.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang
dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota
Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut, Stepanus
Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, oleh Wakil Ketua
DPR, Azis Syamsuddin.
Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota
Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di
wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis
Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial),
karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan
korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap
Firli.
Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus
yang dialami Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, tidak naik ke tahap
penyidikan.
M Syahrial, lanjut Firli, meminta agar Robin
dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti
oleh KPK.
Setelah pertemuan itu, penyidik KPK, Stepanus
Robin Patujju, mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain
untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.
"SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH
(Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait
penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak
ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,"
ucap Firli.
M Syahrial, kata Firli, setuju dan mentransfer
uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan teman
Stepanus Robin.
Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, juga
memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju,
hingga total Rp 1,3 Miliar. [qnt]