WahanaNews.co | Advokat bernama Maskur Husain menjadi saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/12).
Maskur mengaku dirinya menggunakan uang terkait kasus dugaan suap untuk menyawer penyanyi di sejumlah kafe di Jakarta hingga untuk biaya pencalonan sebagai wali kota Ternate.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Uang tersebut diduga bersumber dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Maskur merupakan rekan AKP Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dari unsur kepolisian yang menerima uang terkait beberapa perkara di KPK.
"(Uang) digunakan untuk apa? Kelab malam, kasih ke penyanyi?" tanya jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
"Betul," jawab Maskur.
Maskur mengaku beberapa kali menerima uang dari Robin. Berdasarkan keterangan Robin, lanjut dia, uang itu terkait dengan pemantauan dan pengawalan nama Azis dan Aliza yang disebut-sebut dalam kasus di Lampung Tengah.
Maskur mengaku meminta uang kepada Azis dan Aliza melalui Robin masing-masing Rp2 miliar. Namun, yang diterima hanya sebesar Rp3,15 miliar. Rinciannya dari Azis sejumlah Rp1,75 miliar dan Aliza Rp1,4 miliar.