Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil menyebut penetapan alokasi oleh pemerintah membuat distribusi pupuk subsidi lebih transparan dan terbuka.
"Ini perbaikan sistem yang mengarah pada kemudahan, keterbukaan dan ketransparanan dari penggunaan pupuk subsidi. Harapan kita dengan perbaikan ini tidak lagi seperti sebelumnya yang langsung petani mengusulkan," kata Ali Jamil beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Mentan Minta Wartawan Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal
Jika jatah alokasi pupuk subsidi di satu daerah sudah terpenuhi, PT Pupuk Indonesia selaku BUMN yang mendapat penugasan dari Pemerintah, tak bisa serta merta menambah pasokan pupuk subsidi.
Salah satu solusi yang bisa diambil, yakni lewat realokasi distribusi pupuk subsidi yang dibuat oleh pemerintah.
Realokasi adalah pengalokasian kembali sejumlah pupuk bersubsidi antar wilayah, waktu, dan jenis pupuk. Hal ini dilakukan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk pada salah satu wilayah.
Baca Juga:
Situbondo Usulkan Pupuk Subsidi Kementan untuk Kelompok Petani di LMDH
Perhitungan alokasi dilakukan dengan memperhatikan alokasi yang tersedia dan usulan kebutuhan pupuk.
Realokasi dapat terjadi antar provinsi yang ditetapkan Kementan, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi yang ditetapkan gubernur, hingga antar kecamatan dalam satu kabupaten ditetapkan oleh bupati/wali kota.
"Dalam proses realokasi tersebut, pemerintah pusat maupun daerah tentunya akan berkomunikasi dengan Pupuk Indonesia. Sehingga Pupuk Indonesia dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar proses distribusi pupuk bersubsidi dapat menyesuaikan kebijakan realokasi," jelas Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal kepada wartawan.