WahanaNews.co | Komisi II DPR RI meminta
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk
melakukan pengukuran ulang terhadap hak atas tanah berstatus Hak Guna Usaha
(HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia.
Anggota
Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Endro S Yahman, mengatakan, pengukuran ulang HGU dan HGB ini dilakukan untuk
mengantisipasi potensi kerugian negara.
Baca Juga:
LP Tipikor Nusantara Subulussalam Ingatkan Bahaya Sengketa Lahan
"Pengukuran
ulang tanah HGU dan HGB ini harus dilakukan untuk mencegah potensi kerugian
negara," kata Endro, dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN,
Selasa (23/3/2021).
Endro
mengatakan, sudah menjadi rahasia umum, banyak perusahaan yang melakukan pengelolaan lahan HGU
melebihi batas izin yang telah diberikan.
Dia
mencatat, potensi kerugian negara dari pengelolaan HGU melebihi batas
izin tersebut mencapai Rp 380 triliun.
Baca Juga:
"Kita
sudah sudah tahu bahwa banyak sekali HGU-HGU melebihi izinnya dan itu sudah
disepakati di rapat DPR bahwa ini akan menjadi pendapatan APBN negara sekitar
Rp 380 triliun," ungkap Endro.
Oleh
karena itu, Endro meminta Komisi II serius membantu pemerintah mencegah potensi
kerugian menjadi pendapatan dari pengelolaan lahan HGU.
Wakil
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
Syamsurizal, menambahkan, dengan pengukuran ulang, pemerintah bisa
memberikan sanksi berupa denda kepada perusahaan pengelola HGU yang melanggar.
Dia
juga menanggapi jawaban Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, yang
keberatan dengan pengukuran ulang HGU dengan alasan akan memakan biaya yang
terlalu besar.
Menurut
Syamsurizal, biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pengukuran ulang lahan HGU
tak sebanding dengan potensi kerugian negara yang lebih besar.
"Tidak
bisa tidak, kita mesti melakukan pengukuran ulang. Masalah biaya, tidak
etis kalau kita angkat menjadi penghambat untuk sebuah kerja yang menjadi tugas
dan itu adalah perintah undang-undang," tegas Syamsurizal.
Untuk
diketahui, pengukuran ulang lahan HGU dan HGB merupakan salah satu poin
kesimpulan dan rekomendasi Komisi II DPR RI kepada Kementerian ATR/BPN.
RDP pada Senin
(23/3/2021) menyebutkan, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk
melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh hak atas tanah Hak Guna Usaha (HGU)
dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Tujuannya,
agar dapat mengantisipasi potensi terjadinya sengketa tanah atas kepemilikan
tanah yang berbatasan langsung serta tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah
dengan perizinan Pemanfaatan dan Pengelolaan tanah.
Meski
demikian, Menteri ATR/BPN justru keberatan dengan usulan dan kesimpulan
tersebut.
Menurutnya,
pengukuran ulang HGU dan HGB justru akan memakan biaya yang terlalu besar.
"Tidak
perlu diukur ulang, kecuali ada yang bermasalah oke, dan sebagian besar, 99
persen, itu tidak ada masalah dari HGU dan HGB tersebut. Jadi, cuma 1
persen yang bermasalah," kata Sofyan.
"Jadi,
pertama, tidak feasible,
ongkosnya terlalu besar, dan sebagian besar HGU dan HGB itu tidak ada
masalah," sambungnya. [dhn]