WAHANANEWS.CO, Jakarta - DPR RI menyoroti aparatur sipil negara yang dinilai memiliki kinerja rendah tetapi tetap memperoleh gaji, jaminan kerja, dan manfaat pensiun dalam jangka panjang.
Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan Komisi II DPR RI mendorong perubahan aturan melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga:
Tujuh ASN Dinkes Sumedang Resmi Dilantik sebagai Administrator Kesehatan, Dampak Penataan Organisasi Puskesmas
Revisi UU ASN akan memuat ketentuan yang lebih jelas mengenai mekanisme pemberhentian pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tidak menunjukkan kinerja memadai.
Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan banyak kepala daerah ingin menindak ASN berkinerja buruk tetapi terkendala keterbatasan regulasi.
“Kepala daerah itu ingin memberhentikan ASN berkinerja buruk, tetapi ketentuannya belum diatur,” kata Rifqinizamy saat memimpin rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu (15/7/2026).
Baca Juga:
37 ASN Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan Fungsional, Wabup Sumedang Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima
Politikus Fraksi Partai NasDem tersebut juga menyoroti budaya kerja sebagian PNS dan PPPK yang dinilai belum berubah mengikuti tuntutan pelayanan publik.
Menurut Rifqinizamy, perubahan zaman dan meningkatnya kebutuhan masyarakat belum sepenuhnya diikuti peningkatan produktivitas aparatur pemerintah.
“ASN kita, baik PNS maupun PPPK, kerjanya datang kantor hanya presensi, kemudian pulang, ngopi, sore datang presensi,” kata Rifqinizamy.