Dia
juga menanggapi jawaban Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, yang
keberatan dengan pengukuran ulang HGU dengan alasan akan memakan biaya yang
terlalu besar.
Menurut
Syamsurizal, biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pengukuran ulang lahan HGU
tak sebanding dengan potensi kerugian negara yang lebih besar.
Baca Juga:
LP Tipikor Nusantara Subulussalam Ingatkan Bahaya Sengketa Lahan
"Tidak
bisa tidak, kita mesti melakukan pengukuran ulang. Masalah biaya, tidak
etis kalau kita angkat menjadi penghambat untuk sebuah kerja yang menjadi tugas
dan itu adalah perintah undang-undang," tegas Syamsurizal.
Untuk
diketahui, pengukuran ulang lahan HGU dan HGB merupakan salah satu poin
kesimpulan dan rekomendasi Komisi II DPR RI kepada Kementerian ATR/BPN.
RDP pada Senin
(23/3/2021) menyebutkan, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk
melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh hak atas tanah Hak Guna Usaha (HGU)
dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca Juga:
Tujuannya,
agar dapat mengantisipasi potensi terjadinya sengketa tanah atas kepemilikan
tanah yang berbatasan langsung serta tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah
dengan perizinan Pemanfaatan dan Pengelolaan tanah.
Meski
demikian, Menteri ATR/BPN justru keberatan dengan usulan dan kesimpulan
tersebut.
Menurutnya,
pengukuran ulang HGU dan HGB justru akan memakan biaya yang terlalu besar.