WahanaNews.co | 555,49 gram sabu berhasil di amankan Polsek Senen dari membekuk lima bandar sabu di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kapolsek Senen Kompol Resa F. Marasabessy mengatakan kelima bandar memesan sabu dari negara tetangga. Adapun perkiraan keuntungan yang didapat para bandar sekitar Rp1 miliar.
Baca Juga:
Duduk Perkara Pelajar SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
"Impor dari Malaysia. (Perkiraan keuntungan) kurang lebih kalau dilihat dari jumlahnya 600 gram itu bisa jadi Rp1 miliar lah," tutur Marasabessy, Senin (3/10/2022).
Saat disinggung sindikat para bandar sabu tersebut, Marasabessy mengaku tam dapat menjelaskan. Pasalnya, pihaknya masih mendalami lebih lanjut.
"Itu yang sedang kami kembangkan untuk jaringan di atasnya. Jadi belum bisa kami sampaikan lebih detail lagi," ucapnya.
Baca Juga:
Kasus Penembakan di Solok Selatan, Polisi Cek CCTV Buat Jadi Barbuk
Komplotan bandar itu, kata Marasabessy, menjual barang haram tersebut ke bandar yang lebih kecil. Adapun penjualan sabu itu dilakukan di daerah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Marasabessy mengatakan, Polsek Senen berkomitmen untuk menindak tegas para bandar sabu. Ia menyatakan tak akan kompromi dalam menindak penjualan narkotika dan minuman keras di wilayah hukum Polsek Senen.
"Kami berkomitmen dari Polsek Senen untuk menindaktegas tanpa kompromi terkait peredaran narkoba maupun minuman miras di wilayah hukum Polsek Senen," tandasnya.
Sebagai informasi, Polsek Senen telah membekuk lima bandar sabu di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kelima tersangka itu ialah H alias O, I alias B, MFS, MDP dan DP. Dari para tersangka, Polsek Senen berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 555,49 gram.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 tahun, dan maksimal 20 tahun. [rsy]