WahanaNews.co, Jakarta - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2012, setiap perseroan yang bergerak/berkaitan dengan sumber daya alam di Indonesia memiliki kewajiban untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab tersebut akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Padang Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengolahan Sampah oleh Badan Usaha
Program CSR yang dilakukan dapat berfokus salah satunya pada lingkungan dengan turut serta menjaga dan melestarikan alam. Perseroan dapat mengelola lingkungan dengan meminimalkan dampak negatif dari kegiatan bisnis yang telah dilakukan.
Secara garis besar, program CSR ditujukan memberikan dampak positif yang berkelanjutan mencakup aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat.
LindungiHutan, pelopor dalam mengelola lingkungan berkelanjutan, menyadari akan pentingnya edukasi dan pembekalan kepada pelaku bisnis di Indonesia mengenai penerapan CSR lingkungan.
Baca Juga:
PT Rohto Laboratories dan Bank Resona Perdania Bagikan Kacamata Gratis Hari Penglihatan Sedunia
Oleh karena itu, LindungiHutan menginisiasi webinar bertajuk "Green Skilling: Corporate Social Responsibility (CSR) Berbasis Lingkungan sebagai Salah Satu Solusi Bisnis Berkelanjutan". Webinar tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait konsep, implementasi, dan manfaat CSR lingkungan bagi pelaku bisnis di Indonesia.
Webinar Green Skilling ini menghadirkan CSR Specialist PT Mitra Multi Indomining (MMI), Nor Qomariyah, S.HI., MM., yang akan membahas mengenai konsep dan peran CSR dalam konteks bisnis maupun lingkungan serta strategi implementasinya.
Strategic Partnership Executive LindungiHutan, Wisnu Mohammad Rizky, menyampaikan bahwa selain berdampak positif pada lingkungan, program CSR penanaman pohon termasuk dalam program pemberdayaan masyarakat.