WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus kriminal biasa.
Menurutnya, praktik perdagangan orang telah berkembang menjadi persoalan serius yang mengancam kemanusiaan sekaligus martabat bangsa Indonesia.
Baca Juga:
14 PMI Masih Hilang, Mafirion Sebut Negara Gagal Lindungi Pekerja Migran
Ia menilai perkembangan kasus TPPO dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Persoalan tersebut bahkan sudah berada pada tahap darurat sehingga memerlukan langkah penanganan yang lebih tegas, menyeluruh, dan terintegrasi dari pemerintah.
Andreas menekankan bahwa TPPO harus dipahami sebagai bentuk nyata “perbudakan modern” yang mengeksploitasi manusia demi keuntungan ekonomi pihak tertentu.
Baca Juga:
Mafirion Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Desak Negara Bertindak Cepat
“Karena Tindak Pidana Perdagangan Orang ini perbudakan modern, eksploitasi manusia terhadap manusia yang lain. Tindak Pidana Perdagangan Orang itu bukan lagi kasus per kasus tapi ini sudah menjadi suatu fenomena di Republik ini,” ujar Andreas saat RDP Komisi XIII DPR RI bersama Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Ditjen Imigrasi, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Andreas juga menyoroti posisi Indonesia yang dinilai semakin rentan dalam rantai perdagangan orang internasional.
Ia menyebut Indonesia saat ini bukan hanya menjadi negara asal korban TPPO, tetapi juga telah menjadi tujuan sekaligus jalur transit perdagangan manusia lintas negara.