WahanaNews.co | Pemerintah
telah memperpanjang stimulus listrik gratis bagi para pelanggan 450VA dan diskon
50% untuk pelanggan 900VA subsidi hingga Maret 2021. Tapi, skema penyaluran
stimulus ini berbeda dengan sebelumnya.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Berikut poin pentingnya:
1. Dibatasi 720 jam
nyala
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob
Saril menjelaskan, untuk tahun 2020 semua pemakaian pelanggan pasca bayar 450VA
dan 900VA mendapat diskon masing-masing 100% dan 50%. Namun, untuk stimulus
perpanjangan kali ini ada batasnya.
Baca Juga:
PLN dan Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Banten untuk Kelancaran Layanan Arus Mudik
Pada pasca bayar 450VA, listrik gratis diberikan untuk
pemakaian listrik setara 720 jam nyala atau setara 324 kWh. Pembatasan juga
dilakukan pada pelanggan 900VA subsidi, di mana listrik gratis diberikan untuk
pemakaian 720 jam nyala atau setara 648 kWh.
2. Kelebihan pakai,
tarif normal
Pemakaian di atas 720 jam akan dikenakan tarif normal. Tarif
normal ini maksudnya sesuai tarif yang telah disubsidi pemerintah.
"Karena kalau lebih daripada itu seharusnya memang
bukan haknya lagi untuk mendapatkan. Sehingga pemakaian diskon tarif setara 720
jam nyala yaitu sebesar 324 kWh, ini yang diberikan diskon 100%. Di atas itu
maka dikenakan tarif normal subsidi," terangnya.
3. Ketentuan diskon
token listrik
Untuk pra bayar 450VA, pada 2020 token listrik gratis
diberikan sebesar pemakaian tertinggi Desember 2019-Februari 2020. Untuk 2021
ini, token gratis diberikan sebesar stimulus tahun 2020.
Pada pra bayar 900VA, diskon 50% tahun lalu diberikan
berdasarkan konsumsi tertinggi Desember 2019-Februari 2020 dalam bentuk token
gratis. Untuk tahun ini, diskon 50% diberikan ketika pelanggan melakukan
transaksi pembelian token.
"Mereka haruslah membeli token kemudian tokennya itu
akan diberikan diskon 50%," katanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.