WahanaNews.co | PT PLN (Persero) buka suara menanggapi keluhan aktor Lukman Sardi mengenai tagihan listrik rumahnya yang akan
diancam putus.
Menurut catatan PLN, tagihan listrik
aktor yang berperan di film Laskar Pelangi ini telah jatuh
tempo.
Baca Juga:
Peringati Hari Listrik Nasional Ke-79, PLN Kembali Pecahkan Rekor MURI Konvoi 2.200 Motor Listrik Terbanyak
"Bahwa tagihan listrik pascabayar yang
ditagihkan kepada pelanggan pada bulan Juli merupakan penggunaan listrik
pelanggan bulan Juni," ujar Manager PLN UP3 Kebon Jeruk PLN Unit Induk
Distribusi Jakarta Raya, Subagio, melalui
keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (24/7/2021).
Listrik pascabayar adalah metoda pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai
listrik selama satu bulan.
Pembayaran tagihan listrik tersebut
bisa dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya.
Baca Juga:
Dukung Hilirisasi Mineral, ANTAM Andalkan Pasokan Listrik Ramah Lingkungan dari PLN
Dalam Surat Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik (SPJBTL) telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran
rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, yang merupakan pemakaian listrik bulan sebelumnya.
"Pada perjanjian tersebut juga
dijelaskan terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang
ditetapkan mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan," tuturnya.
Subagio menjelaskan, petugas PLN yang
datang ke rumah Lukman Sardi beriktikad baik untuk memberikan surat
penagihan kepada pelanggan.
"Di mana untuk tagihan listrik
Juli merupakan penggunaan listrik di bulan Juni," katanya.
Agar terhindar dari sanksi tersebut,
PLN mengingatkan pelanggan agar dapat membayar listrik tepat waktu sebelum
tanggal 20 setiap bulannya melalui aplikasi PLN
Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking ataupun SMS
banking.
Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos, maupun gerai minimarket.
Pelanggan juga bisa melakukan
pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27.
Hasil pencatatan tersebut digunakan
sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya. [dhn]